Kasus Prostitusi Online 

Dua Mucikari Jadi Tersangka 

Ilustrasi Prostitusi. 

TASIKMALAYA--(KIBLATRIAU.COM)-- Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota menetapkan dua dari delapan orang sebagai tersangka kasus prostitusi. Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka berinisial AZ (29) dan AR (20).Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dalam pemeriksaan menemukan barang bukti yang bisa menjerat mereka."AR dan AZ ini perannya sebagai mucikari," katanya, Jumat (1/11).Untuk enam orang lainnya yang berinisial G (22), W (22), A (17), F (18), FE (16) dan R (17) hingga saat ini berstatus saksi. Khusus lima orang perempuan, mereka saat ini telah dibawa petugas Dinas Sosial Kota Tasikmalaya untuk menjalani pemeriksaan.Meski sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka, Dadang mengatakan, pihaknya masih melakukan pendalaman kasus tersebut. Menurutnya bukan tidak mungkin berkaitan dengan jaringan prostitusi lainnya.

"Hingga saat ini sendiri memang belum mengarah kepada jaringan lain, namun akan kita terus kembangkan," terangnya.Dalam prosesnya sendiri, dia menjelaskan, dua tersangka menawarkan para perempuan ditawarkan secara online. Mereka pun diketahui sudah mulai melakukan kegiatan tersebut sejak beberapa bulan terakhir."Ada juga yang sudah sejak Februari 2019 di Tasikmalaya. Mereka ini juga sebelumnya tidak saling kenal, baik yang perempuan maupun yang laki-laki," ujarnya.
Sebelumnya, polisi membongkar bisnis prostitusi online di wilayah Tasikmalaya, Jawa Barat. Delapan muda-mudi diduga terlibat dalam bisnis prostitusi online tersebut ditangkap polisi.Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, AKP Dadang Sudiantoro mengatakan, kasus itu terbongkar berawal dari laporan resepsionis salah satu hotel di Kota Tasikmalaya.

"Tadi kami menerima laporan dari resepsionis salah satu hotel di wilayah Kecamatan Mangkubumi. Dilaporkan ada beberapa anak perempuan dan laki-laki yang mencurigakan sehingga kami langsung melakukan pengecekan dan kita dapatkan di salah satu kamar lima orang perempuan dan tiga laki-laki. Kita temukan juga alat kontrasepsi," kata Dadang Sudiantoro, Rabu (30/10).Muda-mudi ditemukan di salah satu kamar itu kemudian langsung dibawa ke Mapolres Tasikmalaya Kota untuk diperiksa lebih lanjut. Untuk perempuan diamankan berinisial W (22), A (17), F (18), FE (16), dan R (17). Sedangkan tiga laki-laki diamankan berinisial AZ (29), AR (20), dan G (22).

"Dari pemeriksaan awal yang kita lakukan mereka ini sudah tinggal di hotel selama dua hari. Untuk para perempuan yang kita amankan juga mengaku telah melayani tamu di hotel tersebut," kata dia.Para perempuan ditangkap polisi ditawarkan melalui salah satu aplikasi online kepada lelaki juga ditangkap polisi. "Pengakuannya baru-baru ini," ucapnya.Dadang menyebut polisi masih akan terus melakukan proses penyelidikan untuk menindaklanjuti kasus tersebut."Untuk sementara mereka kita jerat dengan Pasal 2 dan Pasal 6 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutupnya.(Net/Hen)


Berita Lainnya...

Tulis Komentar